Jadwal Resmi Jam Besuk RSB Siti Miriam Bagi Pasien Rawat Inap

**Jadwal Besuk RSB Siti Miriam: Saat yang Tepat untuk Beri Dukungan pada Orang Tersayang**

Tahukah kamu bahwa dukungan dari orang-orang terdekat dapat mempercepat proses penyembuhan pasien? Di RSB Siti Miriam, jadwal besuk telah disesuaikan untuk memberikan kesempatan kepada keluarga dan teman-teman untuk memberikan semangat dan dukungan kepada pasien.

Di RSB Siti Miriam, jadwal besuk pada hari kerja dimulai dari pukul 14:00 hingga 20:00. Sedangkan pada hari Sabtu, jadwal besuk lebih singkat, yaitu dari pukul 08:00 hingga 13:00. Pembagian waktu ini bertujuan untuk memberikan waktu istirahat yang cukup bagi pasien, sekaligus memberikan kesempatan bagi keluarga untuk memberikan dukungan.

Bagi kamu yang memiliki anggota keluarga atau teman yang sedang dirawat di RSB Siti Miriam, jangan lewatkan kesempatan untuk membesuk mereka. Kehadiranmu bisa menjadi penyemangat dan kekuatan bagi mereka untuk menghadapi proses penyembuhan. Namun, sebelum berkunjung, pastikan kamu mengikuti peraturan dan tata tertib yang berlaku di rumah sakit, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan membatasi jumlah pengunjung.

Selain kunjungan langsung, RSB Siti Miriam juga menyediakan fasilitas komunikasi lainnya untuk memudahkan pasien tetap terhubung dengan keluarga dan teman-teman. Layanan telepon, konferensi video, dan email dapat menjadi alternatif ketika kamu tidak bisa datang langsung ke rumah sakit. Dengan demikian, kamu tetap bisa memberikan dukungan dan mengetahui kondisi terkini pasien.

Jam Besuk Reguler

Informasi Jam Besuk Umum

Kamu perlu mengetahui jadwal besuk reguler di Rumah Sakit Bersalin (RSB) Siti Miriam. Dengan mengetahui jadwal besuk, kamu dapat mengatur waktu dengan baik ketika ingin mengunjungi keluarga atau kerabat yang sedang dirawat di RSB Siti Miriam.

Jam besuk reguler di RSB Siti Miriam terbagi dalam tiga sesi, yaitu:

  1. Sesi pagi: pukul 10.00-12.00 WIB.
  2. Sesi siang: pukul 14.00-16.00 WIB.
  3. Sesi malam: pukul 18.00-20.00 WIB.

Pada setiap sesi, pengunjung hanya diperbolehkan masuk selama 30 menit. Kamu perlu memperhatikan beberapa ketentuan selama jam besuk, yaitu:

  • Pengunjung wajib menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman ke dalam ruang perawatan.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan membawa barang-barang berharga ke dalam ruang perawatan.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan membawa anak-anak berusia di bawah 12 tahun ke dalam ruang perawatan.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan membawa binatang peliharaan ke dalam ruang perawatan.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan membuat keributan atau mengganggu pasien lain.

Apabila kamu memiliki pertanyaan mengenai jadwal besuk atau ketentuan lainnya, kamu dapat menghubungi bagian informasi di RSB Siti Miriam. Kamu juga dapat bertanya kepada petugas keamanan atau perawat yang bertugas.

Ketentuan Khusus untuk Ruang Isolasi

Bagi pasien yang dirawat di ruang isolasi, jadwal besuknya sedikit berbeda dengan jadwal besuk reguler. Kamu hanya diperbolehkan membesuk pasien di ruang isolasi pada sesi siang, yaitu pukul 14.00-16.00 WIB. Kamu juga hanya diperbolehkan masuk selama 15 menit.

Selain itu, kamu wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap selama membesuk pasien di ruang isolasi. APD yang wajib kamu kenakan meliputi hazmat, masker N95, pelindung mata, dan sarung tangan.

Apabila kamu memiliki pertanyaan mengenai jadwal besuk atau ketentuan khusus untuk ruang isolasi, kamu dapat menghubungi bagian informasi di RSB Siti Miriam. Kamu juga dapat bertanya kepada petugas keamanan atau perawat yang bertugas.

Jam Besuk Intensif

Khusus Pasien Kritis

Bagi pasien yang berada dalam kondisi kritis, rumah sakit memberikan keleluasaan bagi keluarga untuk melakukan kunjungan selama 24 jam penuh. Akan tetapi, perlu diingat bahwa jumlah penunggu pasien dibatasi maksimal dua orang saja. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan privasi pasien serta keluarganya, serta untuk meminimalisir potensi penyebaran infeksi di lingkungan rumah sakit.

Ketentuan Penunggu Pasien Kritis

Untuk menjadi penunggu pasien kritis, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, kamu harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki kartu identitas diri yang sah. Kedua, kamu harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki riwayat penyakit menular. Ketiga, kamu harus bersedia mengikuti peraturan dan tata tertib yang berlaku di rumah sakit, termasuk mengenakan pakaian pelindung diri (APD) yang disediakan.

Prosedur Kunjungan Pasien Kritis

Untuk melakukan kunjungan kepada pasien kritis, kamu harus terlebih dahulu melapor ke perawat jaga di ruang perawatan intensif (ICU). Perawat jaga akan memberikan arahan dan petunjuk mengenai tata cara kunjungan, termasuk penggunaan APD dan waktu kunjungan yang diperbolehkan. Kamu juga harus mengisi formulir kunjungan dan menunjukkan kartu identitas diri kamu. Setelah itu, kamu akan diperbolehkan untuk masuk ke ruang perawatan intensif dan menemani pasien.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Selama Kunjungan

Selama melakukan kunjungan kepada pasien kritis, kamu harus memperhatikan beberapa hal berikut. Pertama, kamu harus menjaga ketenangan dan tidak membuat keributan yang dapat mengganggu pasien. Kedua, kamu harus berbicara dengan nada suara yang lembut dan tidak berisik. Ketiga, kamu harus menjaga kebersihan tangan dan tidak menyentuh peralatan medis yang ada di ruang perawatan intensif. Keempat, kamu harus segera melaporkan kepada perawat jaga jika terjadi perubahan pada kondisi pasien.

Lama Waktu Kunjungan

Lama waktu kunjungan untuk pasien kritis biasanya dibatasi hingga 30 menit saja. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan privasi pasien, serta untuk meminimalisir potensi penyebaran infeksi di lingkungan rumah sakit. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, dokter atau perawat jaga dapat memperpanjang waktu kunjungan jika kondisi pasien memungkinkan.

Syarat dan Ketentuan

Peraturan Selama Jam Besuk

Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, kamu wajib mematuhi berbagai peraturan selama jam besuk. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. **Menggunakan Masker**: Kamu wajib mengenakan masker medis selama berada di area rumah sakit. Pastikan masker menutupi hidung dan mulut kamu dengan rapat. Jika kamu tidak membawa masker, kamu dapat membelinya di loket pendaftaran.

2. **Menjaga Jarak Aman**: Kamu harus menjaga jarak aman setidaknya 1 meter dari orang lain selama berada di area rumah sakit. Hindari berkerumun dan selalu patuhi marka jarak yang telah ditetapkan.

3. **Menggunakan Hand Sanitizer**: Kamu wajib menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki dan setelah meninggalkan area rumah sakit. Kamu juga harus menggunakan hand sanitizer setiap kali menyentuh permukaan yang sering disentuh, seperti gagang pintu, pegangan tangga, dan lain sebagainya.

4. **Tidak Boleh Membawa Makanan dan Minuman dari Luar**: Kamu tidak boleh membawa makanan dan minuman dari luar ke dalam area rumah sakit. Kamu hanya diperbolehkan membawa makanan dan minuman yang disediakan oleh rumah sakit.

5. **Tidak Boleh Merokok**: Kamu tidak boleh merokok di dalam area rumah sakit, termasuk di ruang tunggu dan kamar pasien. Jika kamu ingin merokok, kamu harus melakukannya di luar area rumah sakit yang telah ditentukan.

6. **Tidak Boleh Menggunakan Ponsel di Area Tertentu**: Kamu tidak boleh menggunakan ponsel di beberapa area tertentu di rumah sakit, seperti di ruang perawatan intensif (ICU) dan ruang operasi. Jika kamu perlu menggunakan ponsel, kamu harus melakukannya di luar area tersebut.

7. **Tidak Boleh Membawa Hewan Peliharaan**: Kamu tidak boleh membawa hewan peliharaan ke dalam area rumah sakit. Hewan peliharaan hanya diperbolehkan masuk ke rumah sakit jika mereka merupakan hewan penolong yang terlatih.

8. **Tidak Boleh Berisik**: Kamu harus menjaga ketenangan selama berada di area rumah sakit. Hindari berbicara keras, tertawa terbahak-bahak, dan membuat suara-suara yang dapat mengganggu pasien dan pengunjung lainnya.

9. **Patuhi Petunjuk Petugas Rumah Sakit**: Kamu harus mematuhi semua petunjuk yang diberikan oleh petugas rumah sakit. Jika kamu memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas.

Kebijakan Khusus

Tak hanya jadwal besuk umum, RSB Siti Miriam juga memiliki kebijakan khusus untuk pasien anak dan bersalin.

Pasien Anak dan Bersalin

Pasien anak dan bersalin memiliki jam besuk khusus yang telah ditentukan oleh rumah sakit. Kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan pasien serta keluarganya. Berikut adalah jadwal besuk khusus untuk pasien anak dan bersalin di RSB Siti Miriam:

1. Pasien Anak

Pasien anak yang berusia di bawah 12 tahun hanya diperbolehkan dijenguk oleh orang tua dan wali sahnya. Jam besuk untuk pasien anak adalah sebagai berikut:

  • Senin – Sabtu: 10.00 – 12.00 WIB dan 16.00 – 18.00 WIB
  • Minggu dan hari libur: 10.00 – 12.00 WIB

Setiap pasien anak hanya diperbolehkan dijenguk oleh maksimal 2 orang pada saat yang bersamaan.

2. Pasien Bersalin

Pasien bersalin diperbolehkan dijenguk oleh suami, orang tua, dan mertua. Jam besuk untuk pasien bersalin adalah sebagai berikut:

  • Senin – Sabtu: 10.00 – 12.00 WIB dan 16.00 – 18.00 WIB
  • Minggu dan hari libur: 12.00 – 14.00 WIB

Setiap pasien bersalin hanya diperbolehkan dijenguk oleh maksimal 3 orang pada saat yang bersamaan.

3. Syarat dan Ketentuan Jenguk

Untuk dapat menjenguk pasien anak dan bersalin di RSB Siti Miriam, pengunjung harus mematuhi syarat dan ketentuan berikut:

  • Pengunjung harus dalam kondisi sehat dan tidak sedang sakit.
  • Pengunjung harus mengenakan pakaian yang sopan dan menutup aurat.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman ke dalam ruang perawatan.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan merokok di dalam ruang perawatan.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan menggunakan ponsel di dalam ruang perawatan.
  • Pengunjung tidak diperbolehkan mengambil foto atau video pasien tanpa izin.

4. Pengawasan dan Sanksi

Manajemen RSB Siti Miriam akan melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan pengunjung terhadap kebijakan khusus ini. Pengunjung yang melanggar kebijakan khusus ini akan diberikan teguran lisan atau tertulis. Jika pengunjung tetap melanggar kebijakan khusus ini, pengunjung dapat dikeluarkan dari rumah sakit.

Informasi Tambahan

Kontak dan Layanan

Kalau kamu memerlukan informasi lebih lanjut mengenai jadwal besuk dan kebijakan khusus di RSB Siti Miriam, kamu dapat menghubungi pihak rumah sakit melalui beberapa saluran berikut:

  • Telepon: (021) 8611222
  • Email: [email protected]
  • Website: www.rsbsitimiriam.com
  • Media sosial: @rsbsitimiriam (Instagram), @rsbsitimiriamofficial (Facebook), dan @rsbsitimiriam_official (Twitter)

Kamu dapat menghubungi pihak rumah sakit selama jam kerja, yaitu hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB. Di luar jam tersebut, kamu dapat menghubungi bagian IGD untuk informasi darurat.

Kebijakan Khusus

Selain jadwal besuk yang telah ditetapkan, RSB Siti Miriam juga memiliki beberapa kebijakan khusus yang perlu kamu ketahui, di antaranya:

  • Jumlah pengunjung: Setiap pasien hanya diperbolehkan menerima kunjungan dari maksimal 2 orang pada satu waktu.
  • Lama kunjungan: Lama kunjungan dibatasi hingga 30 menit untuk setiap sesi.
  • Barang bawaan: Barang bawaan pengunjung harus terbatas pada barang-barang penting dan tidak boleh mengganggu kenyamanan pasien lain.
  • Makanan dan minuman: Makanan dan minuman tidak diperbolehkan dibawa masuk ke ruang perawatan pasien.
  • Anak-anak: Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk ke ruang perawatan pasien.

Kebijakan-kebijakan ini dibuat untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pasien selama menjalani perawatan di RSB Siti Miriam. Pastikan kamu mematuhi kebijakan-kebijakan ini saat berkunjung ke rumah sakit.

Protokol Kesehatan

Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, RSB Siti Miriam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, di antaranya:

  • Pemeriksaan suhu tubuh: Setiap pengunjung akan diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki rumah sakit.
  • Wajib memakai masker: Semua pengunjung wajib memakai masker selama berada di dalam rumah sakit.
  • Mencuci tangan: Setiap pengunjung wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan setelah memasuki ruang perawatan pasien.
  • Jaga jarak aman: Pengunjung wajib menjaga jarak aman minimal 1 meter dari pasien dan pengunjung lainnya.
  • Tidak diperbolehkan berkerumun: Pengunjung tidak diperbolehkan berkerumun di dalam rumah sakit.

Protokol kesehatan ini wajib ditaati oleh semua pengunjung RSB Siti Miriam. Jika kamu tidak mematuhi protokol kesehatan, kamu akan diminta untuk meninggalkan rumah sakit.

Kesimpulan

Nah, sekarang kamu sudah tahu jadwal besuk RSB Siti Miriam, kan? Jadi, kalau kamu mau besuk saudara atau teman yang dirawat di sana, kamu bisa datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Jangan lupa untuk membawa identitas diri dan kartu jaga pasien saat berkunjung, ya. Kalau kamu punya pertanyaan lebih lanjut, kamu bisa menghubungi pihak rumah sakit melalui nomor telepon yang tertera di atas. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Share this: